Pada tanggal 20 Februari 2025, Lembaran Negara Denmark menerbitkan Peraturan No. 181 dari Kementerian Pangan, Pertanian, dan Perikanan, yang menetapkan pembatasan khusus terhadap impor makanan, pakan, produk sampingan hewan, produk turunan, dan bahan yang bersentuhan dengan makanan. Peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2025. Isi utamanya meliputi:
Diformulasikan menurut Undang-Undang Pangan dan peraturan lainnya, hal ini berlaku untuk produk yang diimpor ke Denmark atau ditransitkan melalui Denmark ke negara ketiga. Produk yang relevan akan menghadapi pembatasan impor atau kontrol yang lebih ketat. Hal ini tidak berlaku untuk produk yang diimpor melalui negara anggota UE lainnya yang sudah beredar bebas di UE, makanan yang tidak berasal dari hewan untuk penggunaan pribadi, dan sampel tertentu.
Peraturan tersebut menetapkan pembatasan khusus terhadap impor produk terkait dari berbagai negara. Untuk makanan yang berasal dari hewan, hanya gelatin dari negara kita dan produk perairan (tidak termasuk produk perairan budidaya, udang kupas atau olahan, dan udang karang air tawar tangkapan alam) yang diizinkan untuk diimpor. Ketika importir memastikan bahwa produk tersebut diimpor semata-mata berdasarkan Peraturan UE 2002/994/EC, mereka juga dapat mengimpor produk perairan budidaya, udang kupas atau olahan, dan udang karang air tawar tangkapan alam, serta selongsong, daging kelinci, produk unggas, telur dan produk telur, madu, royal jelly, propolis, dan bee pollen.
Beras dan produk beras, serta makanan komposit yang mengandung bahan beras, harus memenuhi persyaratan Peraturan 2011/884/UE; sanksi atas pelanggaran juga ditetapkan.
Pedoman Operasi Kepatuhan:
Bangun sistem pemantauan dinamis untuk regulasi UE, dengan fokus pada pembaruan terkini basis data regulasi EC/UE. Perusahaan dagang dengan Tiongkok disarankan untuk mengadopsi sistem "petugas kepatuhan" untuk secara khusus mengatasi hambatan teknis perdagangan. Proses logistik harus meningkatkan layanan "pra-klasifikasi" untuk memastikan kode HS sepenuhnya sesuai dengan karakteristik produk. Manfaatkan sistem peringatan RASFF UE untuk membangun mekanisme respons cepat untuk penarikan kembali produk.
Diberlakukannya peraturan ini menandai penerapan strategi pengawasan perbatasan yang lebih ketat di Denmark dalam hal keamanan pangan. Perusahaan pengekspor yang relevan disarankan untuk segera melakukan penilaian kepatuhan mandiri, dengan perhatian khusus diberikan pada aspek-aspek yang sering kali diabaikan seperti penggunaan bahan tambahan, standar pelabelan, dan sertifikasi bahan kemasan, untuk menghindari pemicuan prosedur "tinjauan ketat" dari otoritas penegak hukum.
Layanan utama kami:
·Kapal Laut
·Kapal Udara
·Dropshipping One Piece Dari Gudang Luar Negeri
Selamat datang untuk menanyakan harga kepada kami:
Contact: ivy@szwayota.com.cn
Whatsapp:+86 13632646894
Telepon/Wechat : +86 17898460377
Waktu posting: 24-Mar-2025